Kata Banggar, Meski Anggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan fraksinya tetap berhak menerima gaji.

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam tata tertib DPR maupun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak ada istilah anggota DPR nonaktif.

“Baik Tatib maupun Undang-undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Meski begitu, Said menghormati langkah sejumlah fraksi yang menonaktifkan anggotanya, seperti NasDem, PAN, dan Golkar. “Pertanyaan soal itu sebaiknya dikembalikan ke partai masing-masing. Saya menghormati keputusan mereka,” ucapnya.

Terkait gaji dan tunjangan DPR, Said menegaskan bahwa Banggar bersama kementerian terkait sudah menetapkan pos anggaran tersebut jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutan tunjangan.

“Banggar sudah memutuskan. Pelaksanaannya ada di kementerian/lembaga, bukan di Banggar lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat mendadak di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), bersama ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara. Rapat tersebut membahas aspirasi publik terkait kinerja DPR dan besarnya tunjangan anggota dewan.

Prabowo menyampaikan bahwa pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota dewan serta moratorium perjalanan kerja ke luar negeri.

Rapat turut dihadiri Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Najamuddin, serta para ketua umum partai politik.

Komentar