KPK Dalami Jejak Haji Robert di Kasus Suap Tambang Maluku Utara

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, dalam perkara suap izin tambang di Maluku Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengurai peran sejumlah pihak yang diduga ikut terseret.

“Terkait dengan AGK (Abdul Gani Kasuba), khususnya Haji Robert. Ini nanti pihak JPU, karena di sini juga banyak pihak yang terkait,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kasus ini berawal dari dugaan suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menyeret Abdul Gani Kasuba. Mantan Gubernur Maluku Utara tersebut wafat pada Maret 2025 ketika perkaranya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Selain kasus suap, Abdul Gani sempat dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara itu, Haji Robert pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada Agustus 2024.

Asep menambahkan, meski status hukum Abdul Gani berakhir karena meninggal dunia, KPK kini fokus menyiapkan langkah pemulihan aset.

“Jadi pihak JPU akan mendalami ini, sedang mendalami ini. Itu nanti akan dibuat perkembangan penuntutan. Jadi hasil perkembangan penuntutan seperti ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses asset recovery tetap berlanjut.

“Tersangkanya meninggal dunia, demi hukum harus dihentikan. Saat ini kami fokus pada asset recoverynya,” tegas Asep.

Komentar