LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tuntas dugaan aliran dana miliaran rupiah dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau yang akrab disapa Haji Robert, kepada almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Meski AGK telah wafat pada Maret 2025 sehingga status hukumnya gugur, lembaga antirasuah itu memastikan fakta-fakta persidangan yang menyebut keterlibatan Haji Robert tetap menjadi perhatian.
“Keterangan saksi maupun bukti transaksi yang muncul di persidangan tentu akan dianalisis lebih lanjut. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kamis (11/9).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Haji Robert mengakui telah memberikan uang Rp2,5 miliar kepada anak AGK, Thoriq Kasuba.
Uang tersebut disebut sebagai pinjaman untuk usaha kos-kosan di Weda. Selain itu, ia juga mengaku pernah menyerahkan dana atas permintaan langsung AGK melalui perantara.
Namun, dakwaan jaksa menunjukkan angka yang lebih besar. Setidaknya Rp2,2 miliar diterima AGK secara langsung, sementara Rp3,345 miliar lainnya mengalir lewat rekening pihak ketiga yang terkait dengan PT NHM pada periode 2021–2023.
Total dugaan pemberian mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.
KPK menyatakan akan memeriksa bukti transfer, kesaksian saksi, dan kemungkinan kaitan dengan kewenangan AGK sebagai gubernur dalam urusan izin tambang di Maluku Utara.
“Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, tentu akan menjadi dasar KPK untuk mengembangkan perkara ini. Tidak ada satupun pihak yang kebal hukum,” tegas Budi.
Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran nama Haji Robert disebut berulang kali dalam dakwaan, sementara AGK keburu meninggal sebelum proses hukum tuntas.
“KPK akan terus menelusuri dan hasil perkembangannya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tutup Budi.







Komentar