LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Fraksi Partai NasDem menegaskan pentingnya kualitas dibanding sekadar kuantitas dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat pengambilan keputusan RUU Prolegnas 2025–2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Arif Rahman, menekankan bahwa Prolegnas tidak boleh hanya mengejar jumlah RUU yang diselesaikan.
Menurutnya, setiap rancangan undang-undang harus menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Prolegnas RUU prioritas tahun 2026 hendaknya jangan mengedepankan kuantitas atau jumlah RUU. Yang lebih utama adalah kualitas, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Arif.
Dalam forum tersebut, Fraksi NasDem juga mengajukan 14 RUU baru untuk masuk Prolegnas 2025–2026. Di antaranya RUU tentang Perindustrian, Komoditas Khas, Perbukuan, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Energi Baru dan Terbarukan, hingga Perlindungan dan Keselamatan Guru.
Arif menegaskan, usulan ini merupakan bentuk dukungan politik NasDem terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
“Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui hasil evaluasi Prolegnas untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI, guna ditetapkan menjadi Prolegnas 2026,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Nasdem juga mengajukan 14 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026, yakni:
1. RUU tentang Perindustrian (lanjutan dari Prolegnas 2025)
2. RUU tentang Komoditas Khas
3. RUU tentang Perbukuan
4. RUU tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
5. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
6. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1/2025 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
7. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
9. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
10. RUU tentang Sandang
11. RUU tentang Profesi Kurator
12. RUU tentang Perkelapasawitan
13. RUU tentang Perlindungan dan Keselamatan Guru
14. RUU tentang Pengaturan Pelelangan Aset







Komentar