LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI secara tegas meminta agar seluruh hak keuangan dan fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan, menyusul status keduanya yang telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI per 1 September 2025.
Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat menyampaikan, permintaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.
“Fraksi Partai NasDem meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada keduanya. Ini bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta yang dikstip, Rabu (3/9).
Ia menegaskan bahwa keputusan final atas status keanggotaan Sahroni dan Nafa akan ditentukan oleh Mahkamah Partai NasDem. Putusan lembaga tersebut bersifat final dan tidak dapat digugat.
“Langkah ini penting untuk menjamin proses internal partai berjalan secara transparan dan akuntabel,” tambah Viktor.
Dalam kesempatan yang sama, Viktor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan bangsa di tengah perbedaan.
“Mari merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebut bahwa sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya masih menerima gaji, karena sistem penggajian melekat pada administrasi keuangan lembaga, bukan keputusan internal partai.
“Secara teknis, ya tetap terima gaji,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).
Selain Sahroni dan Nafa Urbach, beberapa anggota DPR lain yang telah dinonaktifkan partainya adalah Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.







Komentar