LIPUTAN.CO.ID, Jakarta — Aparat kepolisian diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap aksi demonstrasi yang berujung ricuh.
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menilai langkah itu justru penting untuk melindungi masyarakat luas dari dampak anarkisme.
“Aparat tidak salah dalam menindak demonstrasi yang anarkis, karena demi menyelamatkan lebih banyak masyarakat lain yang tentu perlu perlindungan hukum juga,” kata Hery saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap perusakan fasilitas umum hingga penjarahan justru berpotensi melahirkan kejahatan yang lebih serius dan menyebar ke wilayah lain.
“Kalau tidak direspons aparat, bisa menimbulkan kejahatan lain yang lebih masif serta membahayakan masyarakat umum,” ujarnya.
Meski begitu, Hery menekankan pemerintah juga harus berbenah dengan lebih terbuka terhadap kritik rakyat.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi wajib menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.
Namun, dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu menegaskan demonstrasi tetap harus dilakukan secara beradab.
Ia mengingatkan, aksi yang disertai kekerasan, penjarahan, atau pencurian bisa dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Fungsi pidana adalah melindungi bukan hanya nyawa warga negara, tapi juga hak kepemilikan mereka,” tegasnya.







Komentar