LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid menyatakan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang.
Dukungan tersebut menurut politikus PKS itu, karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. UU Perampasan Aset dinilainya bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi Indonesia, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Korupsi adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakkan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapa pun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” kata Kholid, Senin (1/9/2025).
Dijelaskannya, RUU Perampasan Aset memakai prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.
“Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meski pun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana.
Bahkan, kata Kholid, seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, RUU Perampasan Aset secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain.
“Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin melalui mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK,” ungkap Kholik.
Lebih jauh, pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF). Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.
“RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” pungkas Kholid.







Komentar