LIPUTAN.CO.ID, Surabaya – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan perlunya reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh institusi dan aparatur penegak hukum atau APH.
Demikian dikatakan Sarifuddin Sudding saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur, guna menyerap masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut Sudding, reformasi kepolisian selama ini terlalu fokus pada aspek struktural dan birokratis, belum menyentuh persoalan sikap mental dan budaya kerja aparat kepolisian di lapangan.
“Selama ini masih ada laporan masyarakat yang diabaikan, tindakan kekerasan oleh oknum, serta sikap mental aparat yang tidak mencerminkan pelayanan publik. Ini bukan hanya soal struktur, tapi soal karakter institusi yang harus dibenahi dari akarnya,” kata Sudding, Kamis, (18/9/2025).
Akibatnya, lanjut Sudding, ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dan perlakuan represif oleh aparat kepolisian menjadi masalah berulang dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Dikatakannya, penyalahgunaan wewenang kerap terjadi karena tidak adanya kontrol budaya internal dan lemahnya implementasi nilai-nilai profesionalisme.
“Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai indikator kinerja aparat, bukan dianggap sebagai gangguan atau ancaman terhadap institusi.
Dalam konteks ini, ia mendorong agar sistem pengawasan internal maupun eksternal Polri diperkuat dan diintegrasikan dengan prinsip akuntabilitas.
“RKUHAP harus menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi kepolisian, sekaligus mendorong humanisasi dalam penegakan hukum. Prinsip due process of law harus diterapkan secara konsisten, termasuk hak atas pendampingan hukum, perlindungan saksi, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Sudding.
Reformasi hukum, lanjutnya, tidak cukup hanya melalui pembaruan undang-undang. Reformasi akan terwujud jika aparat penegak hukum (baik Polri, Kejaksaan, maupun Pengadilan) mengubah cara pandang mereka dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Reformasi hukum bukan sekadar mengganti pasal atau menata ulang struktur. Yang paling penting adalah bagaimana aparat memahami posisi mereka sebagai pelayan keadilan, bukan penguasa hukum,” pungkasnya.







Komentar