RUU Kepariwisataan Disepakati, Siap Disahkan di Paripurna

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi VII DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan ditetapkan sebagai Undang-Undang. 

RUU ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, menjelaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman, termasuk perkembangan era digital.

“Kita dorong agar pariwisata lebih adaptif terhadap dunia digital, baik dari sisi pemasaran maupun penataan kawasan,” ujar Chusnunia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, setiap daerah yang ingin mengembangkan sektor pariwisata wajib memiliki master plan yang jelas sejak awal, termasuk perencanaan kawasan wisata. 

Aturan ini juga mengharuskan adanya pelibatan masyarakat lokal agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, sekaligus mencegah eksploitasi ekonomi dan kerusakan lingkungan.

“Pariwisata harus berkelanjutan, mengakomodasi kearifan lokal, sekaligus memberdayakan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan,” tegas politisi PKB asal Lampung II itu.

RUU ini juga memuat aturan terkait pendidikan dan diplomasi pariwisata, penataan destinasi, hingga standar penyajian wisata. 

Salah satu poin baru yang cukup penting adalah regulasi mengenai pajak wisatawan mancanegara yang hasilnya akan digunakan kembali untuk mendukung pengembangan pariwisata nasional.

“Negara-negara maju sudah melakukannya, seperti Jepang dan negara Eropa. Kita ingin penerapan serupa agar pendapatan pariwisata lebih akuntabel,” tambahnya.

Chusnunia menepis anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, prosesnya sudah berlangsung hampir setahun dengan tambahan waktu pembahasan selama satu masa sidang.

“Selanjutnya hasil persetujuan ini akan dilaporkan ke pimpinan DPR untuk masuk dalam agenda paripurna terdekat,” pungkasnya.

Komentar