RUU LPSK Disorot, Sugiat Ingatkan DPR Jangan Hanya Jadi Beban Baru

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan agar revisi Undang-Undang tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memuat aturan yang rumit atau sulit dijalankan. 

Menurutnya, payung hukum ini harus rasional dan bisa dieksekusi dengan baik.

“Teknis-teknis yang menyulitkan jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan aturan itu,” kata Sugiat dalam rapat dengar pendapat bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam rapat, politisi Gerindra itu juga menyoroti harmonisasi RUU LPSK dengan RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR. Ia mengingatkan agar aturan yang dibuat tidak saling bertentangan.

Selain itu, Sugiat mengkritisi sejumlah usulan, mulai dari pemulihan korban tindak pidana lingkungan yang memerlukan biaya besar, hingga rencana pemberian dana abadi korban. 

Ia menilai wacana dana abadi berpotensi tumpang tindih dengan kebutuhan lembaga lain.

“Kalau semua UU punya dana abadi, nanti HAM minta, KPAI minta, ini jumlahnya berapa sampai bisa disebut dana abadi,” ujarnya.

Sugiat juga menyoroti usulan perluasan hak saksi dan korban, termasuk perlindungan dari ancaman digital. 

Menurutnya, poin ini berpotensi membuat aturan semakin rumit.

Lebih jauh, ia meminta LPSK dan DPR membahas setiap pasal secara detail agar tidak ada multitafsir. Termasuk soal definisi jenis tindak pidana yang bisa masuk dalam perlindungan LPSK.

“Kita harus pastikan revisi ini tidak justru memberatkan LPSK. Karena pada akhirnya yang menjalankan adalah LPSK sendiri,” tegas legislator asal Sumatera Utara III itu.

Komentar