Tegas! DPR Minta Polisi Hentikan Pejabat dan Warga Nakal Pemakai Strobo dan Sirine

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyoroti maraknya penggunaan sirine dan lampu strobo ilegal di jalan raya. 

Ia meminta aparat kepolisian segera bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

“Sirine dan strobo tidak bisa dipakai sembarangan. Aturan sudah jelas, hanya kendaraan darurat dan aparat penegak hukum yang sedang bertugas yang boleh menggunakannya. Polisi jangan ragu menindak pelanggar,” tegas Hasbi di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Hasbi menjelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya memberikan izin penggunaan lampu isyarat dan sirine kepada ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat dalam tugas resmi. 

Di luar itu, penggunaan fasilitas tersebut dianggap pelanggaran hukum.

Menurut legislator asal Dapil Jakarta I ini, penyalahgunaan strobo dan sirine kerap menimbulkan keresahan, bahkan rawan memicu kecelakaan lalu lintas. 

Ia menilai, praktik semacam itu mencerminkan arogansi di jalan raya.

“Jangan sampai jalan raya jadi panggung arogansi. Semua orang punya hak yang sama untuk merasa aman dan nyaman di jalan,” ujarnya.

Hasbi mendorong kepolisian untuk memperketat pengawasan dan memperbanyak razia. 

Selain itu, ia juga menilai penting adanya edukasi publik tentang aturan penggunaan perlengkapan kendaraan agar masyarakat semakin paham dan patuh.

“Kalau masih ada yang nekat melanggar, tentu harus ada penindakan agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.

Hasbi menutup dengan ajakan agar seluruh pengguna jalan menumbuhkan budaya saling menghormati. 

Menurutnya, keselamatan lalu lintas hanya bisa terwujud jika penegakan hukum berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat.

Komentar