Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat Pihak Luar di Kabupaten Simalungun

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Aliansi Masyarakat Simalungun, yang terdiri dari para Tokoh Adat dan Budaya, dan Tokoh Masyarakat Simalungun dari berbagai daerah dan provinsi, wajib melestarikan adat istiadat dan budaya warisan leluhur serta jati diri Simalungun.

Pernyataan sikap itu sebagai respon atas klaim sekelompok masyarakat yang mengaku memiliki Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita  Sihaporas (LAMTORAS), di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Selain klaim, menurut sesepuh Masyarakat Simalungun yang juga Ketua Umum DPP Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS), dr. Sarmedi Purba, SpOG., pernyataan sikap ini sekaligus meluruskan pernyataan anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara III, Bane Raja Manalu (A-161) dari Fraksi PDI Perjuangan yang diduga telah melakukan pelanggaran etik terkait dengan polemik klaim tanah adat di Simalungun.

“Kami sudah laporkan anggota DPR RI, dari Fraksi PDI Perjuangan, Bane Raja Manalu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Senin 29 September 2025, atas pernyataannya yang tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan eskalasi konflik horizontal,” kata Sarmedi Purba, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut, Sarmedi Purba mengungkap fakta sejarah Simalungun yang dipimpin dan dikuasai oleh kerajaan-kerajaan, diawali dengan Kerajaan Nagur (Marga Damanik), selanjutnya menjadi fase empat Kerajaan (Harajaon Maroppat), yakni Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga).

Fase terakhir, lanjutnya, menjadi tujuh Kerajaan (Harajaon Marpitu), yakni: Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga), Kerajaan Raya (Marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (Marga Purba Pakpak) dan Kerajaan Silimahuta (Marga Girsang).

“Kami, Suku Simalungun, sangat terganggu bahkan tersinggung dengan pernyataan sekelompok masyarakat yang mengaku memiliki Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita  Sihaporas (LAMTORAS) di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,” tegas Sarmedi Purba.

Dijelaskannya, bahwa sejarah adanya marga Ambarita dalam wilayah Nagori Sihaporas tersebut berasal dari Samosir, di mana Ompu Manontang Laut Ambarita datang dari Samosir ke wilayah Sihaporas–Sipolha, Kabupaten Simalungun, dan oleh Opung Parmata Manunggal Damanik yang merupakan Tuan Sipolha (merupakan wilayah Kerajaan Siantar marga Damanik), memberikan perkampungan dan perladangan kepada Ompu Manontang Laut Ambarita untuk menjadi pemukiman/perkampungan dan mengelola sebagai tempat pertanian. “Bukan menjadi Tanah Adat atau Tanah Ulayat dari Marga Ambarita,” tegasnya.

Di konferensi pers yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP PPABS, Hermanto Hamongan Sipayung, SH., menambahkan, tidak ada dasar hukum atau peraturan daerah tentang Tanah Adat di Kabupaten Simalungun, bahkan RUU Masyarakat Adat masih dalam proses legislasi DPR RI.

“Permen Agraria zaman Belanda, UU Agraria tahun 1870, menyatakan tanah bekas Kerajaan Otonomi (zelfbestuur) pada zaman Belanda tidak boleh dijadikan tanah adat,” kata Hermanto Hamongan Sipayung.

Penjelasan singkat di atas, kata Hermanto Hamongan, sekali lagi, membuktikan dan menegaskan bahwa tidak ada dan tidak dikenal istilah Masyarakat Adat dan Tanah Adat di Simalungun, sejak abad ke-8 Masehi sampai zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk menghindari eskalasi konflik khususnya antarmasyarakat dalam wilayah Nagori Sihaporas, maka Aliansi Masyarakat Simalungun, lanjut Hermanto Hamongan, mendesak komitmen Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait, yakni; pertama, konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) terhadap Surat Nomor: 2.581/PSKL/PKYHA/PSL.1/3/2023, tanggal 14 Maret 2023, perihal surat terbuka kepada Masyarakat Adat Sihaporas;
Kedua, konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) berdasar Surat Nomor: S.211/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/09/2023, tanggal 8 September 2023, perihal penegasan Tanah Ulayat /Tanah Adat Simalungun dan Masyarakat Hukum Adat .
Ketiga, penjelasan terbuka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penangan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) perihal keberadaan Sertikat Wilayah Adat (Tanda Bukti Keberadaan dan Pengelolaan Wilayah Adat) yang diterbitkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dengan nama Wilayah Adat Huta Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Nomor. 12201900113, tanggal 8 Agustus 2019.

Selain itu, untuk menyegarkan para pengambil kebijakan soal Pahlawan Nasional, dan menelusuri berbagai sumber primer/arsip/sezaman (misal, Laporan Residen Sumatera Timur, 1885, Nationaal Archief, Den Haag,
https://www.nationaalarchief.nl/en/research/archive/2.10.39/invnr/703/file/NLHaNA_2.10.39_703_0030?eadID=2.10.39&unitID=703&query=Simeloengoen), menjadi sumber primer rujukan akademisi lintas negara tentang Tuan Rondahaim Saragih.

Menimbang bahwa pesan-pesannya Tuan Rondahaim Saragih tentang pentingnya kejujuran, keberanian, keadilan tetap relevan dalam membangun sebuah masyarakat yang bermartabat dan beradab, maupun Sejarah Peradaban Simalungun, maka Aliansi Masyarakat Simalungun menyatakan aspirasi serta harapan kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai berikut:

Menetapkan Tuan Rondahaim Saragih (penerima Bintang Jasa Utama (Keputusan Presiden RI Nomor 077/TK/TAHUN 1999, 13 Agustus 1999) sebagai Pahlawan Nasional yang Pertama Asal Simalungun.

Pembangunan Monumen Sejarah Kerajaan Simalungun Raja Maropat dan Harajaon Marpitu.

Menetapkan Sejarah Peradaban Suku Simalungun menjadi salah satu materi pelajaran muatan lokal atau ekstra kurikuler di Kabupaten Simalungun.

Hadir bersama dalam Aliansi Masyarakat Simalungun
dr. Sarmedi Purba, SpOG (Sesepuh Masyarakat Simalungun/Ketua Umum DPP PACS).
Dr. Samsudin Manan Sinaga, SH, MH (Tokoh Masyarakat Simalungun).
Drs. Marim Purba (Tokoh Masyarakat Simalungun).
Hermanto Hamongan Sipayung, SH (Ketua Bidang Hukum DPP PPABS).
John Riahdo Girsang, SP (Ketua OKK DPP HIMAPSI).
Mariaman Purba, SH, MH (Tokoh Masyarakat Simalungun).
Ir. Johannes Saragih MBG (Tokoh Masyarakat Simalungun).
Rikkot Damanik (Ketua Organisasi Masyarakat Sipolha).
Jan Roiko Purba, S.Pd.
Gullit L. Saragih

Komentar