Baleg DPR: RUU PPMI Siapkan Sanksi Tegas Penyalur Ilegal Pekerja Migran

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri, mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) akan memberikan sanksi hukum tegas terhadap praktik mafia penyalur tenaga kerja ilegal.

Menurut Iman, selama ini banyak oknum yang menyasar masyarakat di desa-desa dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara tidak resmi. Praktik tersebut kerap berujung pada penipuan dan eksploitasi terhadap calon pekerja migran.

“Banyak oknum yang masuk ke desa, menawarkan kerja di luar negeri dengan imbalan duit sekian-sekian. Nah ini besok nggak boleh lagi, itu ada sanksi pidananya,” kata Iman, dalam salah satu diskusi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Melalui RUU PPMI, lanjut Imam, Baleg mendorong pemberlakuan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi lowongan kerja ke luar negeri tanpa otoritas resmi. Selain itu, aturan baru ini juga akan memperkuat mekanisme perlindungan bagi para pekerja migran sejak tahap pra penempatan hingga kepulangan.

“Jadi, berkaitan dengan pengumuman soal lowongan pekerjaan di luar negeri, itu yang berhak adalah instansi resmi, entah pemerintah, pemerintah daerah, tidak boleh misalnya orang secara pribadi mengumumkan lowongan itu, nanti kita batasi,” tegasnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, RUU PPMI juga akan memperketat kewajiban pelatihan, tes kesehatan, dan asuransi bagi para pekerja migran. Perlindungan asuransi pemerintah yang ada saat ini, menurutnya, masih terbatas sehingga perlu membuka opsi kerja sama dengan pihak swasta.

Selain perlindungan administratif, ia menekankan pentingnya kehadiran negara ketika pekerja migran menghadapi masalah hukum di luar negeri.

“Pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan penegak hukum di negara tempatan. Kan kita ada perwakilan juga di situ, kita siapkan paralegalnya. Itu bisa kita gugat secara hukum,” pungkasnya.

Komentar