LIPUTAN.CO.ID, Karawang – Polemik Musyawarah Cabang (Muscab) VII Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Karawang Tahun 2025 terus berlanjut.
Setelah melalui sejumlah dinamika, gugatan Peninjauan Kembali (PK) resmi diajukan ke Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI pada 25 September 2025.
Kompartemen Bidang V BPC HIPMI Karawang, Sopian Suganda, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan Muscab, terutama pada Pleno III dan IV. Menurutnya, undangan pleno yang beredar tidak sah karena bukan dikeluarkan panitia resmi.
“Seharusnya yang berwenang mengundang pleno adalah panitia, karena panitia belum purna tugas. Tapi yang mengundang justru saudara David Permatur,” kata Sopian, Kamis (1/10).
Selain itu, ia menilai terdapat dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, termasuk terkait pembukaan rekening atas nama Perkumpulan HIPMI.
“Syarat terbitnya rekening harus ada SK. Pertanyaannya, SK yang dipakai itu SK yang mana?” ujarnya.
Sopian menyebut pihaknya sudah mencoba menyampaikan persoalan ini ke BPD HIPMI Jawa Barat untuk mediasi. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Kami sudah audiensi ke BPD, bahkan follow up lewat WA, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu, kini kami bersurat ke BPP HIPMI,” tegasnya.
Ia menekankan, gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjaga marwah organisasi.
“HIPMI adalah wadah wirausahawan muda. Etika, kedisiplinan, dan kekeluargaan harus dijunjung tinggi. Jangan sampai muncul kesan ada ‘anak emas’ dalam organisasi,” pungkas Sopian.
Sementara itu, Pengurus Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Abubakar Solissa, menegaskan penyelesaian polemik Muscab VII HIPMI Karawang harus mengikuti mekanisme organisasi.
Menurutnya, langkah BPD HIPMI Jawa Barat sudah dilakukan, namun masih ada pihak BPC yang merasa tidak puas.
“Kalau BPD sudah turun tangan untuk menyikapi, hanya saja ada semacam ketidakpuasan karena teman-teman BPC juga belum terlalu menerima apa yang menjadi keputusan BPD,” kata Abubakar saat dikonfirmasi.
Abubakar menyarankan agar pihak BPC Karawang mengajukan surat gugatan resmi ke BPP HIPMI. Dengan begitu, BPP dapat memanggil BPC untuk dimintai keterangan, lalu memanggil BPD guna mendengar klarifikasi.
“Selanjutnya BPP akan memutuskan sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan final nantinya akan ditetapkan melalui Badan Pengurus Daerah (BPD).
“Sesuai mekanisme organisasi, BPD akan memutuskan apakah Muscab ini layak untuk dilanjutkan, diakui, atau dianulir karena dianggap cacat konstitusional,” tegasnya.







Komentar