LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi undang-undang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini salah satu agendanya menentukan keputusan Parlemen atas RUU Kepariwisataan, berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
Anggota Dewan yang hadir menyambut pernyataan tersebut dengan seruan setuju, dilanjutkan oleh satu kali ketokan palu oleh Dasco.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I atau rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menyetujui RUU Pariwisata untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, RUU ini merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan nasional.
Saleh Daulay menjelaskan, jika sebelumnya pariwisata lebih dilihat sebagai pemanfaatan sumber daya, RUU ini memosisikan pariwisata sebagai instrument untuk membangun peradaban bangsa, memperkuat indentitas nasional dan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata.
“RUU ini merupakan respons atas dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Terdapat kebutuhan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat local,” kata politikus PAN itu.
Sedangkan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan setuju atas sejumlah perubahan substansi sekaligus memaparkan langkah yang akan dilakukan atas berbagai perubahan di dalam UU Kepariwisataan.
“Dari hasil pembahasan, kita menyepakati yang pertama adalah ekosistem. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan,” kata Widiyanti Putri Wardhana.
Berkenaan dengan pendidikan pariwisata, lanjutnya, pemerintah mencanangkan peningkatan sumber daya manusia dengan pendidikan formal dan non-formal.
“Terkait dengan diplomasi budaya pemerintah bakal melakukan penguatan promosi pariwisata berbasis budaya,” tegas Menpar Widiyanti Putri Wardhana.
Di samping tiga kesepakatan tersebut, Kemenpar juga menyepakati penguatan sejumlah substansi lainnya seperti pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui substansi tentang pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.







Komentar