LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi V DPR RI memastikan akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Revisi ini dinilai mendesak karena adanya kekosongan hukum yang merugikan sopir angkutan, termasuk sopir transportasi online.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan komitmen tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPR, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, serta perwakilan asosiasi pengemudi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
“Kami siap secepatnya merevisi UU LLAJ, termasuk aturan soal angkutan online. Terima kasih kepada pimpinan DPR yang sudah memberi restu dan mendorong percepatan revisi ini,” ujar Lasarus.
Menurutnya, Komisi V telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU LLAJ dan mengirimkan draf usulan revisi kepada pimpinan DPR untuk dilakukan mitigasi sebelum dibahas lebih lanjut.
Lasarus mengapresiasi langkah cepat pimpinan DPR yang merespons aspirasi sopir angkutan.
“Ada kekosongan hukum dan negara harus hadir. Hari ini, pimpinan DPR sudah membuktikan kehadirannya,” katanya.
Dalam revisi nanti, DPR berjanji melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi sopir. Lasarus menekankan perlunya aturan yang adil terkait tanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas.
“Selama ini kalau terjadi kecelakaan, yang selalu masuk penjara sopir. Pemilik kendaraan atau pemilik barang tidak pernah ikut bertanggung jawab. Itu harus diatur lebih jelas agar sopir tidak lagi jadi pihak yang selalu dikorbankan,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, masukan dari asosiasi sopir akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU.
“Kami ingin UU ini adil, memenuhi kepentingan semua pihak, dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.







Komentar