LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI, akan memanggil semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke DPR RI sehubungan dengan penggunaan jet pribadi yang di luar kepentingan tugas dalam proses Pemilu 2024 lalu.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Effendi, merespon sanksi dan teguran keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU, Rabu (22/10/2025).
“Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” kata Dede.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Diberitakan, DKPP mengungkapkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), ketua dan empat komisioner KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024.
Namun tidak satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.







Komentar