LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Polemik Musyawarah Cabang (Muscab) VII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang tahun 2025 memasuki babak baru.
Lima pengurus BPC HIPMI Karawang periode 2021–2024 resmi menggugat hasil Muscab ke Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, menuntut pembatalan seluruh proses dan keputusan.
Gugatan Peninjauan Kembali (PK) itu diajukan pada 25 September 2025. Para penggugat menuding Muscab yang digelar 29 Juni 2025 di Hotel Akhsaya Karawang sarat pelanggaran aturan, mulai dari AD/ART hingga Peraturan Organisasi (PO) HIPMI.
“Pleno III sama sekali tidak dibahas, padahal itu instrumen penting Muscab. Lebih parah lagi, Pleno IV justru menetapkan formatur secara sepihak, melanggar Pasal 23 ART HIPMI,” kata Sopyan Suganda, salah satu penggugat yang juga pengurus BPC HIPMI Karawang, Rabu (1/10).
Selain prosedur sidang, para penggugat juga mempermasalahkan tindak lanjut Muscab pada 16 September 2025 yang disebut tidak sah.
Undangan pleno dikeluarkan ketua umum terpilih, bukan panitia resmi (SC/OC), sehingga dianggap cacat hukum.
Tak hanya itu, muncul dugaan pelanggaran serius terkait penerbitan rekening bank. Pihak panitia disebut membuka pendaftaran anggota baru dengan pungutan Rp3 juta per orang, padahal Surat Keputusan (SK) BPC belum terbit.
Nomor rekening yang digunakan pun telah dibekukan sejak 1 September 2025.
“Kami sudah meminta mediasi ke BPD HIPMI Jawa Barat, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Akhirnya kami bersurat ke BPP agar ada evaluasi total,” tegas Sopyan.
Dalam gugatannya, para pengurus menuntut BPP HIPMI membatalkan seluruh hasil Muscab VII Karawang serta memberi sanksi kepada pihak yang dianggap melanggar aturan.
Mereka menegaskan, langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjaga marwah organisasi.
“HIPMI ini wadah wirausahawan muda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau ‘anak emas’ di dalamnya,” pungkas Sopyan.







Komentar