Komisi VI DPR: Negara Bisa Mengaudit BUMN

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan terima kasih kepada Panitia Kerja atau Panja RUU BUMN yang telah mengembalikan fungsi badan usaha milik negara (BUMN) sebagai instrumen ekonomi negara.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam Forum Legislasi bertajuk “Pengesahan UU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional”, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2025).

“Saya tidak ikut dalam Panja DPR RI untuk RUU BUMN. Namun saya sampaikan terima kasih karena dalam Konsideran Menimbang ditegaskan BUMN jadi instrumen ekonomi negara,” kata Rieke.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, meletakan BUMN sebagai instrumen ekonomi negara telah sesuai dengan perintah Pasal 33 UUD 45 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebelum UU BUMN ini direvisi, jajaran direksi dan komisaris tidak bisa diaudit oleh auditor negara dengan alasan direksi dan komisaris BUMN bukan pejabat negara. Melalui revisi ke empat UU BUMN, maka jajaran direksi dan komisaris serta BUMN itu sendiri bisa diperiksa auditor negara,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Rieke, para menteri dan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan menjadi komisaris atu direksi. “Ini babak baru BUMN sebagai instrumen ekonomi negara,” pungkasnya.

Komentar