LIPUTAN.CO.ID, Batam – Komisi XII DPR RI menyikapi dugaan impor ilegal ribuan kontainer limbah elektronik atau e-waste yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, sejak awal tahun 2025.
Dugaan impor ilegal B3 itu, menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon, berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2020.
Dony Maryadi, mengatakan, praktik impor limbah elektronik tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Diduga PT Esun ini melakukan impor limbah elektronik, dan hingga kini belum memiliki izin tetap terkait impor limbah tersebut. Berdasarkan data, hampir seribu kontainer lebih sudah masuk selama sembilan bulan terakhir,” kata Dony Maryadi, saat memimpin reses Komisi XII DPR, di Batam, Rabu (29/10/2025).
Dony menjelaskan, impor limbah elektronik mereka lakukan dengan alasan Kota Batam sebagai daerah perdagangan bebas (free trade zone) memperbolehkan aktivitas keluar-masuk barang, termasuk ekspor ulang limbah hasil olahan.
Namun, menurut politikus PDI Perjuangan itu, argumen free trade zone tidak bisa menjadi pembenaran tanpa dasar hukum yang jelas.
“Mereka mengatakan karena Batam adalah daerah free trade zona, barang boleh masuk dan keluar kembali. Tapi ini perlu dasar hukum yang kuat. Maka, kami minta agar persoalan ini dibawa ke Panja Lingkungan Hidup untuk dibahas lebih mendalam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan, diduga PT Esun bertindak sebagai pelaku utama yang mengimpor, mengolah, sekaligus mengekspor kembali limbah elektronik tersebut. Oleh karena itu, proses hukum harus ditegakkan bila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ditemukan ada unsur pidana atau pelanggaran, ya harus diproses secara hukum. Proses hukum harus berjalan, dan kita akan dorong pembahasannya ke tingkat yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi XII DPR juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait izin, pengawasan, dan tindak lanjut terhadap impor limbah B3 di kawasan Batam.
Kunjungan kerja ini juga menyoroti lemahnya profiling risiko dan validasi dokumen HS Code dalam arus keluar-masuk barang di kawasan pelabuhan bebas Batam.
Berdasarkan data BP Batam, total volume kontainer yang masuk ke wilayah tersebut pada semester I tahun 2025 mencapai lebih dari 590.000 TEUs, sementara pengawasan terhadap barang-barang berisiko tinggi seperti limbah elektronik masih menghadapi tantangan besar di aspek koordinasi lintas instansi.
Oleh karena itu, Dony minta pengetatan pengawasan lingkungan di kawasan industri dan pelabuhan menjadi hal mutlak untuk mencegah masuknya limbah ilegal.
“Kami ingin memastikan Batam tetap tumbuh sebagai kawasan industri yang berdaya saing tinggi, tapi juga berwawasan lingkungan dan tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” pungkasnya.







Komentar