Ongkos Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Jamaah Diwajibkan Bayar Segini..

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta — Kabar baik bagi calon jemaah haji tahun 2026. Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp2 juta dari tahun sebelumnya.

Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) – bagian yang dibayarkan langsung oleh jemaah – sebesar Rp54.193.807.

“Saya minta persetujuan, apakah disetujui pemerintah? Bagaimana kita turunkan sampai Rp2 juta, setuju?” tanya Marwan dalam rapat.

“Ya, kami setuju,” jawab perwakilan pemerintah, yang langsung diikuti ketukan palu tanda pengesahan.

Dengan keputusan ini, biaya haji tahun depan turun Rp2.000.894 dibandingkan tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan BPIH Rp89.410.259 dan Bipih Rp54.431.751.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah sempat mengajukan BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365,45, atau turun Rp1 juta dari tahun sebelumnya. Namun, setelah pembahasan dengan DPR, angka final turun lebih besar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa penghitungan biaya tetap memperhatikan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan keuangan penyelenggaraan haji.

“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istitha’ah, likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dahnil.

“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp88.409.365,45,” lanjutnya.

“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” timpalnya.

Dahnil juga memerinci usulan Bipih atau biaya perjalanan yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.924.000, terdiri dari:

• Biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp33.100.000

• Akomodasi di Makkah: Rp14.652.000

• Akomodasi di Madinah: Rp3.872.000

Living cost: Rp3.300.000

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp54.924.000,” ujar Dahnil.

Sementara itu, biaya yang ditanggung dari dana nilai manfaat (subsidi pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji) ditetapkan sebesar Rp33.485.365,45 atau setara 38 persen dari total BPIH. Dana ini mencakup berbagai layanan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Tanah Suci.

Dengan kesepakatan ini, DPR dan pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 berjalan lebih efisien, transparan, dan tetap menjaga kenyamanan jemaah tanpa membebani biaya yang berlebihan.

Komentar