Pengamat: RUU Sisdiknas Harus Akui Jasa dan Peran Pesantren Secara Nyata

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pengamat pendidikan sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul, menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu secara tegas mengakomodasi peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, pesantren memiliki jasa historis dan sosial yang besar dalam membangun bangsa, namun belum sepenuhnya diakui secara proporsional oleh regulasi negara.

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga gabungan antara dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata Iman dalam Dialektika Demokrasi bertema “Antara Tradisi dan Modernitas: Mampukah Pesantren Bertahan” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, kompleksitas fungsi pesantren yang mencakup pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, membuat lembaga ini sulit dipisahkan dari konteks sejarah dan sosial Indonesia. Ia menambahkan, banyak santri yang datang dari keluarga kurang mampu dan justru “mengabdi” di pondok sebagai bentuk balas budi dan latihan hidup mandiri.

“Ada santri-santri yang bahkan tidak lagi dipedulikan orang tuanya. Mereka akhirnya mengabdi di pesantren. Ini bagian dari sistem sosial yang unik dan tidak bisa disamakan dengan sekolah umum,” ujarnya.

Iman juga menyoroti tantangan utama pesantren di era global, yakni relevansi nilai-nilai ideologis, metode pembelajaran, dan kurikulum di tengah arus digitalisasi serta perubahan sosial yang cepat. “Apakah nilai-nilai seperti ta’zim, kolektivitas, dan disiplin masih relevan dengan kehidupan global saat ini? Ini tantangan kita bersama,” kata Iman.

Namun ia juga menekankan bahwa pesantren memiliki keunggulan unik, seperti durasi belajar yang lebih panjang dibanding sekolah umum, serta pembentukan karakter dan survival skill santri yang kuat.

“Anak-anak pesantren belajar fokus tanpa distraksi gadget dan punya kemampuan bertahan hidup yang lebih baik,” tambahnya.

Dari sisi ekonomi, Iman menilai ketimpangan antara pesantren mandiri dan pesantren kecil masih mencolok. Ia mencontohkan Pondok Pesantren Sidogiri yang mampu mandiri secara finansial, sementara banyak pesantren lain bergantung pada bantuan eksternal.

“Ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan belum adanya standar pembiayaan yang adil,” jelasnya.

Iman menegaskan, RUU Sisdiknas harus menjawab kesenjangan tersebut dengan memberi pengakuan jelas terhadap status guru pesantren, pengasuh asrama, dan tenaga pengabdian.

“Keberadaan pesantren adalah jasa yang belum dibayar oleh negara. Undang-undang baru harus menjamin hak mereka, termasuk gaji, standar mutu, dan pengawasan,” tegasnya.

Ia berharap RUU Sisdiknas yang baru dapat menjadikan pesantren sebagai warisan budaya dan pendidikan nasional yang diakui secara formal, tanpa menghilangkan kekhasannya sebagai lembaga berbasis nilai keagamaan dan kemandirian sosial.

“Pesantren telah berabad-abad menjadi pilar moral bangsa. Jangan sampai keberadaannya justru tersisih oleh sistem yang tidak memahami sejarahnya,” pungkas Iman.

Komentar