LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang BUMN.
Pengesahan terjadi ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Sidang Paripurna meminta persetujuan anggota Dewan sebelum palu diketok.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pertanyaan Dasco itu dijawab serentak oleh anggota Dewan dengan ucapan bulat “setuju”. Melalui persetujuan itu, DPR menetapkan RUU BUMN berlaku secara resmi sebagai undang-undang di Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.
RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (Panja) yang mencatat ada 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan.
Panja tersebut menyelesaikan pembahasan hingga disetujui di tingkat I pada rapat kerja dengan pemerintah. Revisi ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai rangkap jabatan melanggar prinsip akuntabilitas.
Selain itu, revisi ini juga mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan regulator bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru tersebut nantinya difokuskan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sementara terkait urusan kepemilikan dan bisnis BUMN dipisahkan.







Komentar