Sarasehan Puskadaran DPD RI: Pastikan Petani Berdaya, Terlindungi dan Berdaulat atas Tanah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran atau Puskadaran, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai perlu revisi dan harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Undang-Undang Cipta Kerja, dan kebijakan daerah agar tidak tumpang tindih.

Demikian salah satu hasil Sarasehan Nasional bertajuk “Penguatan Peran Petani dalam Mewujudkan Kedaulatan, Kemandirian, dan Ketahanan Pangan Nasional”, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Puskadaran DPD RI Dr. Sri Sundari, S.H., M.M., CGCAE, mengatakan, tantangan utama sektor pertanian meliputi ketimpangan akses lahan, lemahnya kelembagaan koperasi, rendahnya regenerasi petani, dan ketidakpastian harga hasil panen.

“Petani bukan sekadar pelaku produksi, tetapi subjek utama pembangunan nasional. Kedaulatan pangan hanya dapat dicapai jika profesi petani mendapat perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan keberlanjutan,” ujarnya.

Menurut Sri Sundari, Sarasehan Nasional ini merupakan forum strategis dalam Penyusunan RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, juga sebagai upaya Puskadar memperkuat dukungan keahlian kepada Komite II yang saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (P2P).

“Melalui forum ini, Puskadaran berkolaborasi dengan Pusat Perancangan dan Kebijakan, serta dihadiri oleh Tenaga Ahli Komite II guna menghimpun data empiris, pandangan praktis, serta aspirasi daerah sebagai bahan perumusan kajian strategis,” ungkap Sri Sundari.

Untuk itu, lanjutnya, sarasehan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Direktur Pelindungan Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Ardi Praptono, S.P., M.Agr,.

Menurut Ardi, kebijakan pangan nasional berporos pada tiga pilar utama: kedaulatan, kemandirian, dan keamanan pangan, sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan swasembada pangan, energi, dan air.

“Pemerintah memprioritaskan empat program 2025–2029: Swasembada pangan dan peningkatan produksi padi–jagung, program makan bergizi untuk anak dan ibu hamil, ketahanan pangan berbasis biofuel, hilirisasi dan modernisasi pertanian”, ungkapnya.

Agus Ali Nurdin, Petani Milenial juga pendiri Okiagaru Group, menekankan pentingnya regenerasi petani dan transformasi digital pertanian.

Ia memaparkan konsep “Smart Farmer, Not Stupid Farmer” dengan pendekatan IoT, e-commerce pertanian, dan sistem kontrak digital (contract farming) yang mampu membuka akses pasar dan memperkuat posisi petani di rantai nilai.

“Generasi muda bukan sekadar petani baru, tapi inovator yang membawa semangat kewirausahaan dan teknologi agar pertanian lebih menarik dan berdaya saing tinggi,” ujar Agus Ali Nurdin.

Dalam sesi diskusi, Pemuda Tani Indonesia, Angga, mendorong adanya pasal khusus tentang pemuda tani dan penguatan perlindungan gagal panen melalui kompensasi negara.

Sedangkan Pawusari dari HKTI menyoroti lemahnya sistem pemasaran hasil panen dan mendorong pembentukan manajer koperasi serta sistem informasi produksi nasional yang terintegrasi.

Rijal dari KPMI DKI mengusulkan agar pemerintah secara rutin mengunjungi petani muda dan membeli hasil panen mereka sebagai bentuk motivasi nyata.

Petani Muda Jawa Barat, Tomi menegaskan, smart farming hanya bisa berhasil jika didukung smart farmers dan kelembagaan koperasi yang kuat.

Berikut Rekomendasi:
1. Perlu revisi dan harmonisasi regulasi antara UU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, UU Cipta Kerja, dan kebijakan daerah agar tidak tumpang tindih.
2. Regenerasi petani harus menjadi prioritas dengan dukungan akses lahan, modal, dan pendidikan vokasi pertanian modern.
3. Digitalisasi pertanian perlu diperluas hingga desa untuk mendorong efisiensi produksi dan memperluas akses pasar. Kelembagaan petani dan koperasi harus menjadi pusat data, pelatihan, dan pemasaran hasil tani.
4. Sinergi lintas sektor antara DPD RI, Kementerian Pertanian, BUMN pangan, TNI, serta lembaga keuangan harus diwujudkan dalam model pilot project “Lumbung Petani Cerdas Nasional”.

Di akhir sarasehan, Kapuskadaran, Sri Sundari menegaskab, petani adalah garda terdepan kedaulatan bangsa.

“Kita harus memastikan mereka berdaya, terlindungi, dan berdaulat atas tanah dan hasil karyanya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, hasil sarasehan ini akan diolah menjadi kajian strategis dalam rangka memberikan dukungan keahlian kepada DPD RI, khususnya Komite II dalam menyusun RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

Ikut dalan sarasehan antara lain Pusat Perancangan dan Kebijakan Hukum (Pusperjakum), Sekretariat Komite II (Tenaga Ahli Komite II), Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Kementrian Pertanian RI/ Direktur Pelindungan Tanaman Pangan, DPP Wanita Tani Indonesia, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, DPP Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Petani Milenial, P4S Okigaru (Pusat pelatihan pertanian dan perdesaan swadaya), IKAMAJA (Ikatan Keluara Alumni Magang Jepang), KPMI (Komunitas Petani Muda Indonesia), PPPDI,dan organisasi pertanian lainnya.

Komentar