LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memastikan kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 221.000 jemaah.
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI , penetapan kuota tersebut berdasarkan data resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan melalui aplikasi Nusuk Masar.
Dari total kuota itu, 203.320 jemaah dialokasikan untuk haji reguler atau 92 persen, dan 17.680 jemaah untuk haji khusus atau 8 persen.
“Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga yang telah ditetapkan tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Dahnil, Selasa (28/10.
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan dasar hukum pembagian kuota tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan dua hal, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah, kata Dahnil, memilih menggunakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsisebagai dasar pembagian kuota tahun 2026.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Dengan demikian, sistem pembagian kuota haji untuk tahun mendatang dipastikan tetap mengacu pada asas pemerataan dan keadilan bagi calon jemaah dari seluruh provinsi di Indonesia.







Komentar