Sempat Mundur, Ponakan Presiden Prabowo Dipastikan Kembali Jadi Anggota DPR

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.

Dengan keputusan ini, status nonaktif Rahayu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam.

Menurut Dek Gam, keputusan ini diambil setelah MKD menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang berisi keterangan resmi terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.

Legislator Fraksi PAN itu menjelaskan bahwa pembahasan di MKD dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik hukum maupun ketentuan tata beracara yang berlaku di lembaga tersebut.

“Keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD,” jelasnya.

Selain itu, Dek Gam menegaskan, keputusan MKD juga selaras dengan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang memastikan Rahayu masih memiliki legitimasi sebagai anggota legislatif aktif.

Ia menambahkan, MKD akan terus menjalankan perannya secara independen dan profesional.

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tegasnya.

Sebelumnya, Rahayu Saraswati, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, sempat mengumumkan pengunduran dirinya pada 10 September 2025.

Kala itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena merasa pernyataannya di masa lalu telah menyinggung banyak pihak.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu dari keanggotaan DPR.

Namun, dengan keputusan MKD terbaru, status nonaktif tersebut resmi dicabut, dan Rahayu kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.

Komentar