Senator Evi Apita Awasi Penyaluran Dana Rp200 Triliun Melalui Himbara NTB

LIPUTAN.CO.ID, Mataram – Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kota Mataram, sebagai pelaksanaan pengawasan penyaluran dana Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara), yang ada di NTB, Jumat (17/10/2025).

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, dan jajarannya, untuk menindaklanjuti hasil rapat mengenai pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang difokuskan pada perbankan Himbara yang menerima kucuran dana Rp200 triliun dari Kementerian Keuangan.

Senator Evi Apita Maya, menyoroti praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di NTB yang dinilai masih memberlakukan syarat agunan, padahal kebijakan terbaru dari pemerintah telah meniadakan kewajiban tersebut untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

”Kalau saya tadi menyampaikan bagaimana kami di DPD RI Komite IV turun ke 38 Provinsi dalam hal pengawasan pengucuran dana Rp200 triliun dari Kementerian Keuangan. Masing-masing bank sudah menerima dan ada yang hampir 100 persen penyerapannya, ada yang baru 50 persen, bahkan ada yang belum,” kata Evi Apita, kepada Wartawan.

Dijelaskannya, dari dana Rp200 triliun itu, telah disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun. “Untuk BNI, realisasinya sudah 50 persen lebih. Kita ingin dana ini benar-benar bisa diakses luas oleh UMKM,” ungkapnya.

Dia berharap dana tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat NTB, dan pihaknya sudah berdiskusi dengan dinas teknis Pemprov. NTB dan memanggil manajemen bank Himbara di NTB dengan adanya sejumlah persoalan di lapangan yang masih ditemukan dalam penyaluran KUR, terutama terkait permintaan agunan oleh pihak bank.

“Untuk pinjaman melalui KUR dengan nilai pinjaman dari Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak perlu agunan, seperti tertuang dalam Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Selain itu, Evi Apita juga telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan Himbara yang ada di NTB supaya dapat bekerja sama dan menaati aturan yang ada, dan meminta masyarakat yang agunannya masih ditahan bank supaya segera dilaporkan ke DPD RI.

“Dalam beberapa hari ini, saya dan tim terus turun ke masyarakat untuk menyampaikan apabila ada masyarakat yang masih agunannya disimpan oleh bank untuk pinjaman KUR, tolong minta kembali,” katanya.

Senator Indonesia asal NTB itu menegaskan, praktik permintaan agunan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi bank pelaksana, hingga dijatuhkan sanksi finalti.

Dikatakannya, salah satu penyebab rendahnya penyerapan dana KUR di masyarakat karena banyak pelaku UMKM yang takut meminjam karena dimintai jaminan.

”Ada UMKM yang sudah berjualan di Zamzam Tower mau beli oven seharga Rp100 juta, tapi karena dimintai agunan, akhirnya batal, padahal Program KUR bisa diakses tanpa agunan, asalkan UMKM tersebut telah berjalan minimal enam bulan dan memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan, serta menyertakan KTP dan KK,” ungkapnya.

Selain itu, Evi juga menyinggung Program Koperasi Desa Merah Putih yang dapat mengajukan KUR ke bank Himbara walaupun belum berjalan enam bulan karena akan mendapatkan bunga KUR yang lebih rendah yakni 2% tapi harus memenuhi persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan.

Hadir dalam pertemuan wakil dari Kantor BRI Tbk Mataram, Bank Mandiri Area Mataram, BNI Mataram, BTN Mataram dan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Bertais Mandalika.

Komentar