LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan perlunya pembatasan potongan komisi aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol).
Ia menilai, praktik bisnis yang saat ini berlaku tidak adil dan merugikan para pengemudi.
“Per hari ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen, all in,” tegas Adian kepada wartawan usai berdiskusi dengan asosiasi ojol, komunitas pengemudi, dan perwakilan aplikator di Ruangan Fraksi PDIP, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Adian menuturkan, sejumlah negara lain telah menerapkan model bisnis transportasi daring yang lebih maju, tanpa sistem potongan komisi.
Di sana, pengemudi cukup membayar biaya tetap atau langganan kepada aplikator.
“Jadi si driver misalnya membayar pada aplikasi Rp200 ribu tiap bulan, dan aplikator wajib untuk mendistribusikan order pada mereka. Di India dan beberapa negara lain sudah seperti itu,” jelasnya.
Namun karena sistem itu belum berlaku di Indonesia, Adian menilai batas maksimal potongan komisi sebesar 10 persen harus segera diwujudkan.
Ia juga mendorong agar pemerintah memfasilitasi dialog terbuka antara pengemudi, aplikator, dan DPR.
“Kalau menurut gua, itu yang harusnya perlu pemerintah membuat FGD-FGD dan diskusi-diskusi terbuka, baik dengan Komisi V maupun dengan teman-teman driver dan teman-teman aplikator, gituloh. Tapi kan kita kadang-kadang sulit mencari data ya,” ujar Legislator PDIP tersebut.
Adian membeberkan data terbaru yang menunjukkan biaya operasional per tindakan (cost per action) hanya sekitar Rp204, mencakup seluruh layanan aplikasi dan peta digital.
“Sementara di beberapa aplikator yang lain itu, jasa aplikasi sudah dibayarkan terpisah Rp2.000. Nah ini juga harus kita periksa. Dan data-data ini kan baru kita dapatkan 5-6 hari terakhir kan,” ungkapnya.
Ia mengaku terkejut setelah menghitung ulang bersama timnya.
“Gua juga kaget gitu loh ketika kita hitung sama-sama segala macem, oh ternyata cost per action-nya itu hanya Rp204 maksimal. Artinya keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20% ini gede banget gitu loh. Dan yang lebih menyedihkan uangnya itu sebagian lari ke luar negeri,” sambungnya.
Menurutnya, fenomena itu menggambarkan lemahnya peran negara dalam mengawasi praktik ekonomi digital yang semakin rakus.
“Kalau itu terjadi, artinya negara gagal dong mengontrol ketamakan dan kerakusan para pelaku ekonomi ini,” tegas Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 1998 (PENA 98) itu.
Berdasarkan kalkulasi dan data yang ia kumpulkan, Adian menyimpulkan bahwa tuntutan pengemudi agar potongan maksimal hanya 10 persen sangat realistis.
“Harus mungkin dong, karena kita bicara by data dan dengan kalkulasi kan, dan kalkulasi dan hitungan dan data-data sore hari ini kan menunjukkan bahwa semua kita diprank sama aplikator itu. Aplikator-aplikator ini yang bersembunyi di balik data-data yang tidak pernah mereka publish. Jadi siapa yang diprank? Gua diprank, DPR kena prank, driver kena, konsumen juga kena. Kita dikibulin gituloh,” ucapnya dengan nada kesal.
Sebagai solusi jangka panjang, Adian menegaskan perlunya percepatan pembentukan Undang-Undang Transportasi Online untuk memperkuat perlindungan bagi para pengemudi daring.
“Kita sih lebih berharap pada undang-undang transportasi online-nya ya. Perpres ini kan sementara sampai dikeluarkannya undang-undang transportasi online itu kan, tapi kita sadar bahwa memproduksi sebuah undang-undang itu kan tidak gampang, tidak serhana, dan biasanya tidak cepat. Terkecuali ada hal lain,” pungkasnya.







Komentar