Umrah Mandiri, Marwan Dasopang: Negara Tak Boleh Lepas Tangan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan penerapan skema umrah mandiri tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab dan mekanisme pengawasan Negara.

Menurutnya, Negara tetap harus hadir untuk memastikan perlindungan jamaah, mulai dari keberangkatan, pelayanan di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air.

Hal tersebut dikatakan Marwan, usai Komisi VIII DPR RI rapat kerja dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ditegaskannya, kebijakan umrah mandiri yang tengah digodok pemerintah perlu diatur secara ketat agar tidak menimbulkan praktik penyalahgunaan dan penelantaran jemaah.

“Kita mendukung inovasi dalam penyelenggaraan ibadah, termasuk konsep umrah mandiri. Namun Negara tidak boleh lepas tangan. Harus ada standar layanan minimal, perlindungan asuransi, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” tegasnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, pengalaman masa lalu menunjukkan masih banyak jemaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah ilegal.

Karena itu, ia meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menyiapkan sistem pendaftaran dan verifikasi berbasis digital yang terintegrasi dengan pengawasan pemerintah.

“Kalau jemaah bisa mendaftar langsung, itu bagus. Tapi jangan sampai kebebasan ini malah dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Kita ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang terlantar atau tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya,” ujar Marwan.

Selain itu, DPR juga sudah minta pemerintah menyiapkan regulasi turunan yang rinci, termasuk mekanisme penegakan hukum bagi penyelenggara yang melanggar aturan.

Menurut Marwan, kehadiran Negara dalam sistem umrah mandiri bukan untuk membatasi, melainkan menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah bagi jemaah.

“Negara punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk jamaah umrah. Karena itu, meskipun bersifat mandiri, tetap harus ada rambu-rambu yang memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan perlindungan jamaah,” pungkasnya.

Komentar