UU BUMN Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas, Ahmad Labib: Tak Boleh Ada Intervensi Politik!

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, mengatakan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) harus menjadi landasan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Politikus Partai Golkar itu  mengingatkan pentingnya menempatkan kompetensi dan integritas sebagai dasar dalam penunjukan direksi dan komisaris, bukan karena kedekatan pribadi atau kepentingan politik.

“Semangat utama dalam UU BUMN ini adalah peningkatan kinerja dan profesionalisme. Kita ingin komisaris dan direktur BUMN dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan politik atau personal,” ujar Labib dalam Forum Legislasi bertajuk “Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2025).

Labib menjelaskan, UU BUMN juga mengatur prinsip smart governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab manajerial. Negara, kata dia, harus berperan sebagai pemilik (owner), bukan pengelola langsung dalam operasional BUMN.

“Pengelolaan harus dilakukan oleh manajemen yang profesional agar perusahaan bergerak efisien dan responsif terhadap kebutuhan pasar,” tambahnya.

Ditegaskannya, keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pengelolaan BUMN. Laporan keuangan dan kinerja, menurutnya, harus dapat diakses masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Selain soal tata kelola, Labib juga menyoroti peran strategis BUMN dalam menopang ekonomi nasional. Ia menyebut sedikitnya lima peran penting yang harus dijalankan BUMN ke depan:

  1. Menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, terutama di sektor energi, komunikasi, dan keuangan.
  2. Menjadi sumber penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.
  3. Mendorong pemerataan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pembangunan di daerah terpencil.
  4. Menjadi motor inovasi nasional, dengan menjadi teladan dalam efisiensi kerja dan pelayanan publik.
  5. Menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama saat krisis dengan memastikan ketersediaan bahan pokok dan mendukung ketahanan ekonomi.

“BUMN harus tetap menjalankan tanggung jawab sosialnya, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Labib.

Menurutnya, semangat penyusunan UU BUMN adalah menjadikan perusahaan pelat merah lebih adaptif terhadap tantangan global tanpa kehilangan fungsi sosial dan nasionalnya.

“Tujuannya jelas, BUMN harus menjadi pilar utama pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Komentar