Adian Sindir Pemerintah: Thrifting Cuma 0,5%, Kok Ditindak Paling Keras

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, meminta pemerintah melihat fenomena thrifting secara lebih menyeluruh. 

Menurutnya, kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada soal ilegalitas impor pakaian bekas, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan, tren global, dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil.

Hal itu disampaikan Adian saat menerima audiensi para pedagang thrifting di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 November 2025. 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, thrifting kini tidak hanya soal harga terjangkau, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup generasi muda.

“Jadi, saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah,” ujarnya.

Berdasarkan riset internasional, 67 persen generasi milenial dan Gen Z memilih thrifting demi keberlanjutan lingkungan, termasuk dalam upaya mengurangi jumlah limbah tekstil dan penggunaan air bersih. 

Adian bahkan menyoroti jejak lingkungan industri tekstil baru, yang dinilai cukup signifikan.

Ia menjelaskan, produksi satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air, sementara satu kaos atau kemeja katun membutuhkan sekitar 2.700 liter air, jumlah yang setara konsumsi air minum satu orang selama dua setengah tahun. 

Karena itu, kata Adian, mode pakaian bekas sesungguhnya memberi kontribusi positif dalam pengurangan dampak lingkungan.

Menanggapi pandangan pemerintah yang menyebut thrifting sebagai aktivitas ilegal yang harus diberantas, Adian menyampaikan data yang menunjukkan porsinya sangat kecil dibanding impor tekstil ilegal lainnya.

“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” tegas Sekjen Pena 98 itu.

Ia mengutip data asosiasi garmen dan kementerian terkait yang menyebut impor tekstil ilegal dari Tiongkok mencapai 784.000 ton atau sekitar 28.000 kontainer. 

Dari jumlah tersebut, impor thrifting ilegal hanya sekitar 3.600 ton, atau sekitar 0,5 persen dari total impor.

Adian juga mencontohkan negara-negara besar yang turut menikmati perdagangan pakaian bekas. 

Menurutnya, Amerika Serikat menghasilkan Rp2,19 triliun dari industri thrifting pada 2021, Belanda Rp2,76 triliun, dan Rusia Rp2,18 triliun.

“Perdagangan thrifting adalah bagian dari arus perdagangan dunia. Bukan cuma Indonesia,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pasar pakaian bekas telah lama tumbuh di beberapa negara Asia, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Thailand, yang justru diminati generasi muda karena dipandang sebagai gaya hidup berkelanjutan.

“Asia sudah lama menyukai pakaian bekas. Ini bukan sesuatu yang memalukan, justru bagian dari gaya hidup berkelanjutan yang diakui dunia,” tutupnya.

Komentar