Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan dua anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan, Adies Kadir dan Uya Kuya, akan kembali aktif menjalankan tugasnya di parlemen.

 Keputusan tersebut menyusul hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.

“Ya, (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).

Menurutnya, Pimpinan MKD DPR RI telah mengirim surat resmi kepada Pimpinan DPR RI terkait hasil keputusan itu. 

Pengumuman resmi akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Belum tahu (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu,” tambah Legislator PKB tersebut.

Sebelumnya, MKD DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing. 

Kasus ini sempat menuai sorotan publik dan memicu aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Dari hasil sidang etik, MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik. Keduanya akan dipulihkan kedudukannya di DPR, termasuk posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sementara tiga anggota lainnya, yakni Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda, Sahroni selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.

MKD menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil musyawarah kolektif antara anggota dan pimpinan MKD, dan bersifat final serta mengikat.

Dengan putusan ini, dinamika di parlemen dipastikan kembali menghangat, terutama setelah sejumlah nama populer di DPR dipulihkan statusnya dan kembali ke kursi kekuasaan.

Komentar