Anak Buah Prabowo Klaim KUHAP Baru Nyaris Sepenuhnya Usulan Sipil

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang hampir seluruhnya bersumber dari aspirasi masyarakat sipil. 

Politikus Partai Gerindra itu menyebut keterlibatan publik dalam proses pembentukan regulasi itu sangat dominan.

“Tapi prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujar Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Menurutnya, penyusunan revisi KUHAP tidak hanya melibatkan akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga mengakomodasi pandangan berbagai elemen masyarakat. 

Meski tidak semua usulan dimasukkan secara penuh, ia menegaskan partisipasi publik tetap menjadi landasan utama.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga meluruskan isu yang beredar terkait tudingan pencatutan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pembahasan KUHAP.

“Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP. Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli sebetulnya sudah selesai tingkat pertama, apa pembahasan di Panja lalu Timus Timsin, tetapi karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III justru membuka ruang lebih luas untuk menyerap aspirasi, bahkan hingga menjelang pengesahan.

“Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa,” ucapnya. 

“Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarana-nya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya,” tutur Habiburokhman.

Ia memastikan komitmen DPR untuk tetap membuka diri terhadap evaluasi implementasi undang-undang tersebut di masa mendatang, bila diperlukan.

Komentar