Banggar DPR Ingatkan Pemerintah soal Redominasi Rupiah: Jangan Coba-coba

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah belum menjadi kebutuhan mendesak dalam waktu dekat.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu melalui tahapan persiapan panjang dan sosialisasi menyeluruh kepada publik.

“Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya. Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/11).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, tahap sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat tidak salah menafsirkan redenominasi sebagai bentuk pemotongan nilai uang atau sanering.

“Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang,” tegasnya.

Said menjelaskan, proses persiapan beleid tersebut memang panjang, namun masa sosialisasi selama satu tahun dinilai cukup bila dilakukan secara intensif.

Adapun pelaksanaan penuh setelah undang-undang diterbitkan akan memerlukan waktu sekitar tujuh tahun.

“Tujuh tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” katanya.

Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa sebelum kebijakan itu diberlakukan, pemerintah wajib memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik nasional, serta kesiapan teknis di lapangan.

“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya,” jelasnya.

“Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Ia menekankan bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.

“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” kata Purbaya di Surabaya.

Purbaya juga meminta publik tidak salah kaprah dengan menilai pelaksanaan redenominasi berada di bawah otoritas Kemenkeu.

“Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya.

Komentar