Bareskrim Periksa Wagub Bangka-Belitung Terkait Dugaan Ijazah Palsu

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, berlangsung hampir lima jam di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (13/11). 

Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp idik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.  Hidayat mulai diperiksa pukul 12.30 WIB dan selesai pada pukul 17.50 WIB.

Objek perkara berupa ijazah dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang diketahui telah ditutup secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan jalannya pemeriksaan tersebut. 

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” kata Trunoyudo lewat keterangannya, Jumat (14/11).

Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan berjalan sesuai ketentuan. 

“Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata Trunoyudo.

Polri, lanjutnya, menjaga agar penanganan perkara tetap dilakukan secara cermat dan terbuka. 

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tegasnya.

Trunoyudo menambahkan, perkembangan perkara ini akan disampaikan kepada publik apabila sudah memasuki tahap yang dapat diumumkan. 

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” pungkasnya.

Komentar