LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Dr. Ribka Tjiptaning, merespons tegas laporan polisi yang dilayangkan kelompok Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) terhadap dirinya.
Ribka dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 12 November 2025, buntut pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pembunuh jutaan rakyat.
Alih-alih surut langkah, Ribka menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa fakta sejarah tidak bisa dibungkam melalui proses hukum.
“Kalau proses ini berlanjut sampai di pengadilan, masih ada jutaan korban dan keluarga korban kejahatan Soeharto yang siap bersaksi,” kata Ribka kepada wartawan, Jumat (14/11).
Ribka juga mengingatkan bahwa negara melalui Presiden Joko Widodo telah mengakui adanya rangkaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” tegasnya.
Menghadapi laporan ARAH, Ribka mempersilakan proses hukum berjalan sembari menantang pihak pelapor untuk membuka diskursus berbasis bukti.
“Silahkan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” ujarnya.
Dengan pernyataan itu, Ribka menegaskan bahwa isu sejarah dan HAM tidak boleh diputarbalikkan demi kepentingan politik, dan ia siap mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan hukum maupun publik.
Sebagaimana diketahui, Kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) melaporkan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 12 November 2025.
ARAH melaporkan Ribka Tjiptaning atas pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.







Komentar