LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Surya akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Roy datang bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Ketiganya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan wajah tenang dan tampak siap menghadapi pemeriksaan.
“Ya, kami siap diperiksa hari ini,” ujar Roy Suryo singkat saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan, Roy mengaku tidak mau berandai-andai dan menyerahkan seluruh proses kepada penyidik.
“Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Penetapan itu dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tuduhan serius terhadap keaslian ijazah Presiden, yang sebelumnya telah dibantah secara resmi oleh pihak Istana dan sejumlah lembaga pendidikan.
Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.







Komentar