LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis mengatakan percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pangan sebagai bagian dari prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, Komisi IV DPR RI menargetkan Revisi UU Pangan tuntas pada Juni 2026, seiring dorongan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan dan swasembada pangan.
“Komisi IV DPR RI mendapat dua mandat sekaligus pada Prolegnas 2025, yaitu revisi Undang-Undang Pangan dan revisi Undamg-Undang Kehutanan,” kata Abdul Kharis, dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Pangan: Arah Baru Regulasi untuk Kemandirian Pangan Indonesia”, yang digelar di Ruang Command Center DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dia ungkap, posisinya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, bukan Panja RUU Pangan, menyampaikan perkembangan terbaru proses penyusunan naskah akademik regulasi pangan tersebut.
Menurutnya, sejak awal periode kerja pada Desember-Januari, Komisi IV DPR RI bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar serangkaian diskusi awal untuk menentukan arah perubahan kebijakan.
“Proses penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan pakar kampus, akademisi pangan, hingga ahli kehutanan. Kami memanggil pakar, bukan sekadar mengatasnamakan kampus, tetapi mereka yang benar-benar ahli di bidang pangan,” ujar Kharis.
Ditegaskannya, substansi revisi masih dalam tahap perumusan. Draft yang beredar saat ini pun belum final, sehingga Komisi IV DPR RI tetap membuka ruang masukan publik, termasuk menyesuaikan dinamika isu terbaru seperti kisruh tata kelola lahan di Sabang dan Batam.
Kharis juga mengingatkan pentingnya ketahanan pangan sebagai faktor penentu stabilitas nasional. Ia mencontohkan risiko gejolak sosial jika pasokan beras terganggu meski hanya dalam hitungan hari.
“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol berarti ketahanan negara juga jebol,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya pengaturan yang tegas untuk mencegah praktik monopoli oleh pihak tertentu dalam tata niaga pangan. Kharis menyoroti kondisi petani yang kerap dirugikan karena produk berkualitas tinggi dibeli swasta dengan harga lebih tinggi, sehingga Bulog hanya memperoleh gabah berkualitas rendah.
Target Pengesahan
Kharis menyampaikan bahwa pimpinan Komisi IV DPR RI menargetkan revisi UU Pangan selesai pada Juni 2026. Sementara itu, revisi UU Kehutanan ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026.
“Untuk substansi, kita bahas di kesempatan berikutnya. Saat ini fokus kami merapikan timeline dan menyerap masukan,” pungkasnya.







Komentar