LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P mengingatkan pemerintah tak bisa gegabah menjalankan wacana redenominasi rupiah.
Ekonomi negara harus benar-benar dalam kondisi stabil dan kuat bila memang ingin menetapkan kebijakan tersebut.
“Redenominasi rupiah apabila akan dilaksanakan membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil dan kuat,” kata Dolfie saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan redenominasi rupiah dapat berjalan bila ekonomi negara dalam kondisi baik.
Dolfie bahkan meyakini redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
“Kondisi itu dapat mengatasi dampak yang menyertainya seperti antara lain inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus,” kata dia.
Di samping dari itu, Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) IV itu menegaskan redenominasi bisa dilaksanakan bila ada Undang-Undang atau payung hukum yang mengatur hal tersebut. Dolfie memastikan sejauh ini belum ada usulan RUU terkait hal itu.
“Redenominasi rupiah dapat dilaksanakan apabila sudah ada UU yang mengaturnya. Saat ini, belum ada usulan RUU terkait hal tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan dan jajaran menteri ekonomi menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penegasan ini disampaikan meskipun rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa rencana tersebut masih jauh dari realisasi. “Belum, masih jauh,” kata Prasetyo dikonfirmasi terpisah.
Hal senada ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa redenominasi belum pernah dibahas dalam rapat kabinet.







Komentar