DPR Ketok Palu, Revisi KUHAP Resmi Jadi UU

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil setelah pembahasan tuntas dilakukan oleh Komisi III DPR.

Agenda pengesahan dilakukan dalam Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Rapat turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Tercatat sebanyak 242 anggota Dewan hadir dalam sidang tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP sebelum proses persetujuan dilakukan.

Komisi III bersama pemerintah telah bersepakat membawa RKUHAP ke tahap pengambilan keputusan tingkat II sejak Kamis, 13 November 2025.

Setelah penyampaian laporan, pimpinan sidang meminta pendapat seluruh fraksi. Pertanyaan disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI.

Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Setuju,” jawab anggota Dewan secara serentak, yang kemudian diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP dilaksanakan secara inklusif.

Ia menyebut regulasi baru ini disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.

Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP selama ini telah menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan pembaruan melalui revisi dianggap penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum saat ini.

Dengan pengesahan tersebut, DPR berharap undang-undang baru ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih substansial bagi masyarakat sekaligus memperkuat sistem hukum nasional.

Komentar