DPR Kritik Kasus Warga Tanjungpinang yang Diadili Gara-Gara Plang Rp1,2 Juta

LIPUTAN.CO.ID, Tanjungpinang — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, menyoroti proses hukum yang menimpa warga Tanjungpinang bernama Deis, yang kini menjalani persidangan atas dugaan perusakan plang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kepulauan Riau.

Kasus tersebut dinilai janggal karena nilai kerugiannya hanya sebesar Rp 1,2 juta.

“Kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” ujar Rizki Faisal lewat keterangan pers, Minggu (9/11).

Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu menilai, secara hukum perkara ini tidak layak diproses sebagai tindak pidana umum.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur bahwa perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kalau benar nilai kerugian hanya Rp 1,2 juta seperti yang disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum seharusnya perkara ini tidak bisa diproses dengan prosedur pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Pengadilan mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegas Rizki.

Lebih lanjut, Rizki mendesak agar BPN Kanwil Kepri bersikap lebih bijak dan humanis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, terutama warga kecil yang sudah lama tinggal dan berusaha di lokasi tersebut.

“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” tambahnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik di Tanjungpinang karena dinilai mencederai rasa keadilan.

Banyak pihak berharap agar proses hukum terhadap Deis dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan proporsionalitas hukum.

Kasus ini berawal pada tahun 2024, ketika Deis, warga Tanjungpinang yang telah lama menempati sebuah ruko dan menjalankan usaha bengkel, dipermasalahkan setelah ditemukan plang bertuliskan milik BPN Kanwil Kepri di lokasi tersebut.

Plang itu kemudian menjadi objek perkara, di mana pihak BPN melaporkan dugaan perusakan plang ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, saksi dari pihak BPN menyebutkan nilai kerugian sebesar Rp 1.200.000. Nilai tersebut berada di bawah batas yang diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012 (Rp 2,5 juta), sehingga semestinya masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sementara pihak BPN Kanwil Kepri belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Komentar