LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas kematian seorang ibu hamil dan bayinya di Papua setelah ditolak oleh empat rumah sakit.
Ia menegaskan peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan teknis melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Kesehatan dan prinsip hak asasi manusia.
“Tragedi ini bukan kecelakaan administratif, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Dalam undang-undang, kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apa pun,” ujarnya, Rabu (26/11).
Edy menekankan bahwa UUD 1945 sudah menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga.
“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengacu pada Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan hak atas pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” tegasnya.
Mengutip UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Edy menegaskan bahwa rumah sakit wajib mendahulukan penyelamatan nyawa dalam kondisi gawat darurat.
“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penolakan pasien dalam kondisi darurat memiliki konsekuensi hukum.
“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.
“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.
Terkait alasan ruang kelas 3 penuh, Edy menjelaskan bahwa aturan sudah menyediakan solusi.
“Permenkes 28/2014 mengatur bahwa ketika ruang kelas 3 tidak tersedia, pasien harus dirawat di kelas 1 atau 2 tanpa pungutan biaya tambahan. Permintaan uang muka Rp4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” tuturnya.
Edy menyebut kasus ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pengelolaan ruang gawat darurat, terutama di wilayah tertinggal.
“Petugas BPJS SATU yang ditempatkan di rumah sakit harus bekerja proaktif mengawasi situasi IGD, memastikan tidak ada peserta JKN yang ditolak, dan mengintervensi sejak awal jika terjadi hambatan pelayanan,” katanya.
Ia juga menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menghadirkan desk pengaduan aktif dan memastikan ambulans tersedia dengan aman dan layak.
“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” ujarnya.
Sebagai penutup, Edy mendesak agar penyelidikan terhadap empat rumah sakit dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” tutupnya.







Komentar