I Wayan Sudirta: “Kalau di Polda Metro Jaya saja bisa begini, bagaimana di daerah lain?”

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan dua isu besar persoalan sengketa dan penguasaan tanah di wilayah Tangerang, serta reformasi menyeluruh dalam penanganan kasus narkoba. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, kedua isu tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.

Pertama, ia menyoroti persoalan tanah di Tangerang Selatan, khususnya proyek pengembang yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah, sesuai Perda dan Permendagri setelah mencapai batas waktu tertentu. Namun kenyataannya, proyek tersebut tidak kunjung diserahkan.

“Ketika masyarakat membongkar tembok untuk kepentingan tertentu, malah masyarakatnya jadi tersangka. Ini tidak boleh terjadi,” kata I Wayan Sudirta, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Tak hanya di Tangerang Selatan, di Kota Tangerang, Sudirta juga menemukan persoalan serupa, yakni penguasaan tanah oleh kelompok-kelompok kuat di lapangan meski warga memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini membuat investor enggan masuk karena merasa hukum tidak cukup kuat melindungi hak-hak mereka.

“Kalau di Polda Metro Jaya saja bisa begini, bagaimana di daerah lain?!” tegasnya.

Karena itu, Sudirta meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolres Kota Tangerang untuk lebih proaktif dan tidak hanya menunggu laporan. Ia menegaskan bahwa aparat harus mampu memprediksi potensi masalah dan bertindak cepat sebelum konflik berkembang.

“Sudah ada laporan saja tidak ditindaklanjuti, apalagi kalau tidak ada laporan. Ini harus diubah,” tegasnya.

Isu kedua yang disoroti Sudirta adalah penanganan kasus narkoba yang dinilainya masih konvensional dan tidak memberikan hasil signifikan. Menurutnya, Indonesia menghadapi masalah yang sama seperti Portugal sebelum negara itu melakukan reformasi besar-besaran.

Dijelaskannya, Portugal mengadopsi dua kebijakan dalam penanganan narkoba, yaitu menghukum mati bandar dan pengedar, serta mempermudah rehabilitasi bagi pemakai. Model tersebut terbukti menurunkan penggunaan narkoba dan kejahatan secara drastis.

“Kenapa kita tidak belajar dari Portugal? Lapas penuh, APBN tersedot triliunan, tapi kasus narkoba tidak turun-turun,” ujarnya.

I Wayan Sudirta juga mengkritisi ketimpangan rehabilitasi, di mana orang-orang berduit lebih mudah direhabilitasi, sementara masyarakat miskin justru dituntut berat. Selentingan serupa, menurutnya, pernah terdengar hingga ke Mahkamah Agung.

Ia menyarankan perlu ketegasan terhadap aparat yang melindungi bandar dan meminta semua hambatan rehabilitasi dihapus. “Kalau ada yang menghalangi rehabilitasi atau mempermainkan prosesnya, harus dicopot,” kata Sudirta.

Ia berharap kunjungan ke Polda Metro Jaya dapat mendorong kemajuan signifikan dalam enam bulan ke depan.

Menurutnya, narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, negara harus hadir dengan kebijakan yang berani dan aparat yang bersih.

“Jangan sampai kita berkali-kali turun ke daerah tapi tidak ada perubahan. Kita ingin hasil nyata,” tutupnya.

Komentar