Ketua DPR Nilai Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hal itu dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani, merespon Putusan MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.

Putusan dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Dikatakan Puan, Putusan MK tersebut menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya.

Politikus PDI Perjuangan itu berpandangan, keputusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global.

“Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” ungkapnya.

Puan menjelaskan, komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan di banding periode-periode sebelumnya. Ini menunjukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.

“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” jelas Puan.

“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” imbuhnya.

Meski demikian, Puan menekankan bahwa capaian ini belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Keputusan MK disebutnya menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” ujarnya.

Menurut Puan, penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.

Puan pun optimistis, semakin banyaknya perempuan yang dipercaya memegang posisi kepemimpinan akan membawa dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.

“Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” tegasnya.

“Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya.

Komentar