LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya jika ditunjuk untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komisinya siap menjalankan tugas tersebut apabila diberikan mandat oleh pimpinan DPR.
“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).
Menurutnya, saat ini Komisi III lebih dulu akan mengutamakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026.
“Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Habiburokhman berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bisa selesai sebelum DPR menutup masa sidang pada 9 Desember 2025.
Ia menyebut Komisi III saat ini juga sedang disibukkan dengan proses uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY).
“Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1-2 agenda ini, 1 hari, 2 hari agenda terkait Panja Polri Kejaksaan dan pengadilan ya. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu, baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” tuturnya.
Meski belum dapat dipastikan waktu pembahasannya, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Ya pasti, pastinya,” tegasnya.
Jika Anda ingin ditambahkan angle terkait urgensi RUU atau konteks politik hukum, saya bisa bantu kembangkan lebih lanjut.







Komentar