Komisi III DPR Tegaskan Polisi Aktif Wajib Patuh Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh anggota Polri harus tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Penegasan ini disampaikan menyusul putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. 

Dengan dihapusnya frasa itu, MK menegaskan bahwa polisi aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil apabila telah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai putusan MK tersebut harus segera dijalankan tanpa pengecualian. 

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).

Ia menyampaikan bahwa regulasi kini telah kembali pada ketentuan dasar yang jelas, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penafsiran ganda. 

“Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegasnya.

Politisi PKB itu berharap putusan MK ini dapat mengakhiri kerancuan yang selama ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil. 

“Dengan putusan itu, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Putusan MK tersebut kini menjadi rujukan utama dalam penempatan jabatan lintas sektor, sekaligus memastikan prinsip netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian tetap terjaga.

Komentar