Komisi IX Temukan Penerima Subsidi BPJS Kesehatan Berpenghasilan Rp100 Juta

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyikapi temuan peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan namun masih menerima subsidi iuran dari negara.

Temuan tersebut menurutnya, merupakan indikasi bahwa tata kelola jaminan sosial nasional masih memiliki celah, khususnya dalam pemutakhiran dan verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Yahya, keberlangsungan program BPJS Kesehatan sangat ditentukan ketepatan sasaran penerima subsidi. Ketika peserta dalam kategori mampu masih tercatat sebagai penerima PBI, maka beban fiskal negara meningkat.

“Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” kata Yahya dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Seperti diketahui. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap masyarakat berpenghasilan tinggi bahkan hingga lebih dari Rp100 juta per bulan masih tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Budi menegaskan peserta dengan kemampuan ekonomi seperti itu, seharusnya yang bersangkutan tidak lagi menerima subsidi.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ada sekitar 10,84 juta jiwa yang tercatat sebagai penerima PBI namun tidak termasuk kelompok yang semestinya menjadi sasaran. Kelompok mampu tersebut masuk dalam kategori desil 6 hingga 10.

Sementara PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5. Terkait hal itu, Yahya menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar utama pelaksanaan jaminan sosial.

“Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” tegasnya.

Yahya menyatakan DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan standar pelayanan berjalan dengan baik. Karena itu, pemutakhiran data peserta harus dilakukan secara berkala dan berbasis integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

“Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkap Yahya.

Politikus Partai Golkar itu menekankan pentingnya penguatan sistem data nasional dan percepatan interoperabilitas data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Menurut Yahya, langkah ini mutlak diperlukan untuk menutup potensi penyimpangan dan salah alokasi bantuan.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional yang menjamin keberlanjutan program dan perlindungan bagi masyarakat rentan,” ujarnya.

Yahya memastikan, seluruh masukan serta keresahan masyarakat terhadap ketidaktepatan subsidi BPJS akan menjadi bagian dari evaluasi dalam rapat-rapat pembahasan regulasi dan pengawasan terhadap pemerintah dan DPR akan mengawal hal tersebut.

“Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkasnya.

Komentar