Komisi V DPR Ungkap Penghambat Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

LIPUTAN.CO.ID, Batam – Pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional atau PSN jembatan yang menghubungkan Pulau Batam dengan Bintan di Provinsi Kepulauan Riau terhambat oleh regulasi.

Hal itu diungkap Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, setelah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, guna meninjau perkembangan sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam pembangunan Jembatan Batam–Bintan sebagai PSN.

“Dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, dan sejumlah pemangku kepentingan, ditemukan kendala utama di bidang regulasi yang perlu segera diselesaikan,” kata Lasarus, dalam rilisnya, Jumat (31/10/2025).

Dijelaskannya, salah satu hambatan dimaksud terkait dengan status kawasan perdagangan bebas (free trade zone). Saat ini, status tersebut hanya berlaku penuh di Batam, sedangkan di Bintan hanya mencakup sebagian wilayah. Perbedaan ini menimbulkan persoalan hukum dan administrasi ketika proyek jembatan mulai direncanakan secara teknis.

“Free trade zone itu ada di Batam dan sebagian di wilayah Bintan. Ini menjadi masalah karena ketika jembatan dibangun, akan timbul persoalan dari sisi aturan antarwilayah. Maka perlu perbaikan regulasi, termasuk peraturan pemerintah yang harus disesuaikan agar Batam dan Bintan memiliki status kawasan perdagangan bebas yang seragam,” jelasnya.

Lasarus menegaskan, penyelesaian hambatan regulasi menjadi prasyarat penting sebelum tahapan fisik pembangunan dimulai. Komisi V DPR RI, kata dia, akan terus mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat harmonisasi kebijakan agar proyek strategis ini tidak kembali tertunda.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap agar pembangunan Jembatan Batam–Bintan tidak hanya memperkuat konektivitas antarwilayah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami berharap Batam dan Bintan dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu bersaing di kawasan regional,” ujarnya.

Komentar