Komite I DPD RI: Daerah Minta Tinjau Ulang Kebijakan Pemangkasan TKD

LIPUTAN.CO.ID, Baubau – Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dilaksanakan selama lebih dari 10 tahun. Bahkan dalam implementasinya, kebijakan ini turut dipengaruhi oleh lahirnya undang-undang lain, seperti UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan beberapa regulasi lainnya.

Regulasi tersebut berdampak pada praktik penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah. Terkait dinamika implementasi tersebut, pada hari Senin, (17/11/2025), Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Baubau, di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kunjungan kerja dalam bentuk pertemuan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya yang berada di Pulau Buton, dilakukan di Baruga Kesultanan Buton, Kota Baubau.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, yang sekaligus sebagai pimpinan rombongan menyatakan bahwa DPD RI merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

“Komite I akan tetap berkomitmen memperjuangkan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah yang berpihak pada desentralisasi,” kata Carel Simon.

Di acara yang sama, Sultan Buton ke-41, Ir. H. La Ode Muhammad Sjamsul Qamar, M.T., IPU., menyatakan kehadiran DPD RI ke Buton, merupakan kebahagiaan dan kebanggaan kesultanan dan masyarakat Buton, semoga kunjungan Komite I bisa menjadi momentum perhatian DPD-RI kepada daerah di Pulau Buton, umumnya Sulawesi Tenggara dan bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Buton.

Sementara itu, Sekda provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio  menyatakan bahwa terdapat dinamika pemerintahan yang begitu kompleks, khususnya karena terbitnya beberapa regulasi seperti Undang-Undang Cipta kerja, UU HKPD. Dalam beberapa tahun terakhir, porsi TKD menjadi salah satu komponen terbesar belanja negara.

Namun, pada APBN 2026 alokasinya mengalami penurunan signifikan. Pemangkasan ini mencakup hampir seluruh komponen, termasuk Dana Desa yang turun pada 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kemampuan daerah, khususnya yang sangat bergantung pada transfer pusat, untuk membiayai pelayanan dasar dan pembangunan.

Asrun Lio memandang forum ini merupakan hal yang strategis untuk mendapatkan aspirasi dari pemerintah daerah, lembaga adat, dan tokoh-tokoh adat yang lebih komprehensif terkait implementasi UU 23 Tahun 2014 di provinsi Sulawesi Tenggara.

Terakhir, Asrun Lio juga berharap seluruh masukan dan aspirasi yang diterima dapat ditinjaklanjut dalam bentuk kebijakan yang lebih menguatkan otonomi daerah serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Sambutan dari anggota DPD daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, H. MZ. Amirul Tamim menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah menurut UU 23 tahun 2014, terdapat banyak persoalan dan dinamikanya.

Diharapkan melalui pertemuan di benteng kesultanan Buton, depan Masjid Agung Buton dapat dibicarakan dan penguatan Sulawsi Tenggara untuk perbaikan regulasi. Salah satu yang terkait adalah penataan daerah.

Saat ini, Senator Sulawesi Tenggara tengah memperjuangkan Kabupaten Konawe Timur, Buton Timur dan Kabupaten Kabaena. Upaya itu dilakukan supaya masyarakat di kepulauan Buton lebih baik dan sejahtera yang setara dengan daerah lainnya.

Pada sesi diskusi, anggota Komite I, Vincen Mayor mengemukakan bahwa perjuangan pembentukan daerah otonom baru banyak diperjuangkan oleh daerah. Pada saat yang sama dibutuhkan penguatan Lembaga kesultanan, pengembangan sumber daya manusia.

Pada kesempatan itu juga, Sekda provinsi memandang bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berharap pemerintah pusat, khususnya kementerian untuk membat kebijakan relaksasi atas pinjaman daerah.

“Relaksasi ini diharapkan dapat memberi stimulus kepada daerah untuk peningkatkan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, wakil wali kota Baubau Wa Ode Hamsinah Bolu mengemukakan bahwa perjuangan Provinsi Buton tidak hanya wacana namun sudah dilakukan sejak tahun 2001, yang hingga tahun 2025 belum terwujud karena adanya kebijakan moratorium.

Menurutnya, pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Buton diyakini akan lebih terjadi penguatan baik untuk pemerintahan, pembangunan dan pengembangan sumber daya daerah.

Wakil wali kota juga menyampaikan bahwa adanya pengurangan transfer keuangan daerah (TKD) akan memengaruhi kreatifitas pemerintah daerah dalam menyerap dan aspirasi masyarakat. Hal itu berarti pemberian ruang untuk lebih berdaya dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah untuk mencapai tujuan negara.

Hal itu didukung oleh Bupati Buton Selatan Muhammad Adios yang mengharapkan melalui pertemuan dengan Komite I membuat perjuangan Provinsi Kepulauan Buton dapat terwujud karena diyakini bahwa provinsi ini akan membuat pembangunan lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dukungan serupa disampaikan oleh Bupati Wakatobi H. Halliana menyatakan bahwa Wakatobi mendukung lahirnya pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.

Pada kesempatan itu, Bupati Wakatobi mempertanyakan komitmen pemerintah pusat terhadap daerah yang berciri kepulauan, khususnya soal alokasi anggaran. Terkait itu, diharapkan untuk segera mensahkan RUU tentang daerah kepulauan.

Dalam konteks yang sama, diharapkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan daerah dalam melaksanakan urusan laut. Berikutnya, daerah meminta pemerintah pusat tidak menerapkan kebijakan efisiensi secara sporadis, namun dilaksanakan secara berimbang dan memperhitungkan kemampuan daerah.

Wakil Bupati Buton Syarifudin Saafa, menambahkan karena banyaknya potensi yang dimiliki oleh kepulauan Buton seperti aspal, memungkinkan dibentuknya Kawasan strategis nasional.

Seluruh pendapat dan aspirasi peserta pertemuan kunjungan kerja ditanggapi oleh anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, yang pada intinya mendukung perjuangan pemerintah daerah, unsur tokoh adat, akademisi dan masyarakat dalam upaya membentukan rovinsi kepulauan Buton.

Dukungan itu tidak hanya ditunjukkan pada forum kunjungan kerja ini tapi juga upaya mendukung pada proses pembentukan DOB provinsi kepulauan Buton di pusat.

Ditambahkan oleh Senator Amirul Tamin, bahwa adanya ‘unsur’ kepentingan strategis nasional dapat menjadi celah yang dimanfaatkan untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, diterima oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Wali Kota Baubau.

Komentar