LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyatakan jaminan terhadap akses pelayanan medis harus diberikan pada setiap warga negara.
Hal itu dikatakan Nurhadi sebagai respons atas peristiwa seorang warga Baduy Dalam bernama Repan, yang ditolak rumah sakit untuk mendapat penanganan pengobatan karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Sebelumnya, warga Baduy Dalam bernama Repan menjadi korban begal di kawasan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/11) pagi. Repan mengalami luka di tangan kiri, namun sempat ditolak rumah sakit di kawasan tersebut karena tidak memiliki KTP.
Selain kehilangan uang Rp3 juta dan 10 botol madu dagangannya, Repan harus berjalan kaki untuk menyambangi kenalannya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, untuk mendapat pertolongan.
Politikus Partai NasDem itu melihat beberapa hal penting yang harus segera disikapi terkait kasus ini, termasuk jaminan bagi setiap warga negara atas akses pelayanan medis, apalagi dalam kondisi darurat.
“Kasus yang dialami oleh saudara kita dari komunitas Baduy Dalam, yang menjadi korban begal saat berjualan madu dan pada akhirnya kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak memiliki KTP, merupakan sebuah preseden yang sangat mengkhawatirkan. Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi,” kata Nurhadi, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Nurhadi juga menyoroti bagaimana komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan yang berbeda, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP. Hal ini dinilai menjadi penghambat serius ketika mereka harus menghadapi kejadian tak terduga.
Karena itu, Nurhadi mendesak pemerintah untuk bisa memastikan bahwa masyarakat adat atau komunitas khusus mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen dasar agar hak-hak dasar masyarakat adat tersebut bisa terlindungi.
Di samping itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (kependudukan), hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di daerah untuk bersinergi serta berkoordinasi.
“Untuk kasus semacam ini, protokol atau SOP-nya harus jelas, bahwa rumah sakit wajib segera memberikan pertolongan pertama, selanjutnya administrasi dapat dilengkapi kemudian,” tegasnya.
Untuk jangka panjang, Nurhadi mengatakan Komisi IX DPR akan mendorong ada regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa terkecuali bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen formal dalam kondisi darurat.
Pihaknya juga akan mendorong program percepatan penerbitan KTP atau dokumen alternatif bagi komunitas adat yang selama ini belum tercatat secara formal.
Anggota DPR Dapil Jawa Timur VI itu menegaskan agar kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem layanan kesehatan dalam negeri. Menurut Nurhadi, hal ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia.
“Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang. Tidak boleh ada warga negara yang ‘terlupakan’ oleh sistem hanya karena persoalan administratif,” pungkasnya.







Komentar